Oleh: Agus Mulyana
Dalam
sejarah Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat
Islam, yang antara satu sama lain bertentangan fahamnya secara tajam yang sulit
untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta
dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi dan sudah menjadi ilmu pengetahuan
yang termaktub dalam kitab-kitab ilmu agama, terutama dalam kitab-kitab
ushuluddin.
Umat Islam,
khususnya yang berpengetahuan agama tidak heran melihat dan membaca hal ini,
karena Nabi Muhammad Saw. sudah juga mengabarkan pada masa hidup beliau. Banyak
hadist-hadist yang bertalian dengan akan adanya firqah-firqah yang berselisihan
faham dalam lingkungan umat Islam, diantaranya adalah :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ
وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ
وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ
فِرْقَةً
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah
menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan
kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua
(72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73)
golongan.
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ
فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ
النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فِي
النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ
لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِيْ
الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ
هُمْ؟ قَالَ: الْجَمَاعَةُ.
Dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu
(golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah
menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di
Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di
Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga)
golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di
Neraka,’ Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah mereka (satu golongan yang masuk
Surga itu) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Al-Jama’ah.’
Kaum
Syi’ah __________ 22 Aliran
Kaum
Khawarij __________ 20 Aliran
Kaum
Mu’tazilah __________ 20 Aliran
Kaum
Murji’ah __________ 5 Aliran
Kaum
Najariah __________ 3 Aliran
Kaum
Jabariah __________ 1 Aliran
Kaum Musyabihah __________ 1
Aliran
Jumlah 72
Aliran
Kalau ditambah dengan satu aliran lagi dengan faham Ahlussunnah wal
Jama’ah, maka cukuplah menjadi 73 firqah.
1. Ahlussunnah Wal Jama’ah
Arti Ahlussunnah ialah penganut
Sunnah Nabi.
Arti Wal Jama’ah ialah penganut I’tiqad sebagai I’tiqad Jama’ah
sahabat-sahabat Nabi.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah ialah kaum yang menganut I’tiqad sebagai
I’tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabat beliau. I’tiqad
ini telah termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul secara terpencar-pencar,
belum tersusun secara rapi dan teratur, tetapi kemudian dikumpulkan dan
dirumuskan dengan rapi dan teratur oleh seorang ulama Ushuluddin yang besar,
yaitu Syekh Abu Hasan ‘Ali al Asy’ari (lahir di Basrah tahun 260 H – wafat di
Basrah juga tahun 324 H, dalam usia 64 tahun).
Karena itu ada orang yang memberi nama kepada kaum ahlussunnah wal
Jama’ah dengan kaum ‘Asy’ariyah, jama’ dari Asy’ari, di kaitkan kepada Imam Abu
Hasan ‘Ali Al Asy’ari tersebut. Dalam kitab-kitab Ushuluddin biasa juga
dijumpai perkataan ‘Sunny’, kependekan Ahlussunnah wal Jama’ah, orang-orangnya
di namai ‘Sunniyun’.
Faham ini telah di susun oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari, terbagi atas 6
bagian, yaitu :
a. Tentang Ketuhanan
b. Tentang Malaikat-malaikat
c. Tentang Kitab-kitab Suci
d. Tentang Rasul-rasul
e. Tentang Hari Akhir
f. Tentang Qadha dan Qadar
2. Khawarij
a. Terminologi
Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dan
meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37/648
Masehi dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan
khalifah.
b. Asala Mula Khawarij
Sumber pemikiran, sifat dan karakter
Khawarij awalnya dari seseorang yang bernama Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim.
Awalnya dia telah menuduh Rasulullah Muhammad SAW. tidak adil dalam pembagian
harta rampasan perang, ucapannya membuat Umar bin Khattab atau Khalid bin Walid
hendak memenggal lehernya, akan tetapi dicegah oleh Rasulullah Muhammad SAW..
Ciri khas Khawarij lainnya adalah mengkafirkan pemerintah kaum muslimin dan orang-orang
yang bersama pemerintah tersebut (karena melakukan dosa-dosa besar),
memberontak kepada pemerintah kaum muslimin, menghalalkan darah dan harta kaum
muslimin. Dalam riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya akan lahir dari
orang ini suatu kaum yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai melewati
kerongkongannya, mereka membunuh orang Islam dan membiarkan para penyembah
berhala. Mereka terlepas dari Islam sebagaimana anak panah yang terlepas dari
busurnya. Kalau aku menjumpai mereka sungguh akan aku perangi mereka
sebagaimana memerangi kaum ‘Ad.”
c. Ajaran
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah:
·
Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
·
Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan suatu suku, bangsa atau keturunan Rasulullah
Muhammad
(bangsa Arab) saja, bahkan dari kalangan mana saja. Dengan
demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi
syarat.
·
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
·
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa
kekhalifahannya Utsman dianggap telah menyeleweng.
·
Khalifah
Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap
telah menyeleweng.
·
Mengharuskan
seorang khalifah berbuat adil dan menetapi syariat Islam.
·
Khalifah
yang dianggap telah menyimpang dari syariat Islam wajib diturunkan, bila perlu
secara paksa dan dibunuh.
·
Melakukan
pemberontakan kepada Khalifah yang mereka anggap dzalim dan tidak adil.
·
Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
·
Pasukan perang
Jamal yaitu Aisyah, Thalhah, dan Zubair yang melawan Ali adalah kafir.
·
Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim dan dia bisa disebut kafir,
sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap
bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim
lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus
dilenyapkan pula.
·
Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau
bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam Dar al-Harb (negara
musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam Dar
al-Islam (Negara Islam).
·
Seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
·
Adanya
wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat
harus masuk ke dalam neraka).
·
Memalingkan
ayat-ayat Al-quran yang tampak mutasabihat (samar).
·
Quran adalah
makhluk.
·
Manusia
bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
·
Membolehkan
membunuh golongan di luar kelompoknya.
3. Murji’ah
Asal kata ‘Murji’ah’ dari ‘Irja’, artinya menangguhkan. Kaum Murji’ah
artinya kaum yang menangguhkan.
Kaum Murji’ah lahir pada permulaan abad ke-1 Hijriah, setelah mlihay
hal-hal yang di bawah ini:
1. Kaum syi’ah menyalahkan bahkan mengkafirkan orang-orang yang merebut
pangkat Khalifah dari Sayyidina Ali KW.
2. Kaum khawarij menghukum kafir kholifah Muawiyah karena menerima ‘tahkim’
dalam peperangan sifin.
3. Kaum muawiyah menyalahkan orang-orang pihak Ali karena memberontak
melawan sayyidina ‘Usman bin Affan.
4. Sebagian pengikut Sayyidina Ali menyatakan salah sikap ummul mu’minin
Siti Aisyah RA, sikap para sahabat Thalhah dan zubair ia menggerakan perlawanan
terhadap Sayyidina Ali sehingga terjadi peperangan yang dinamakan Jamal.
Pada ketika situasi yang gawat itu lahiirlah sekumpulan umat Islam yang
menjauhkan diri dari pertikaian yang tidak mau ikut menyalahkan orang lain,
tidak ikut-ikutan menghukum kafir atau salah, tidak mau mencampuri persoalan,
seolah-olah mereka mau pangku tangan saja.
Kalau ditanya bagaimana pendapat mereka tentang Muawiyah dan anaknya
Yazid, mereka menjawab : kita tangguhkan persoalannya di hadapan Tuhan dan
disitu kita lihat mana yang benar. Kalau ditanya tentang bagaimana sikap kaum
khawarij dan kaum syi’ah yang lancing, maka mereka menjawab : baik kita
tangguhkan saja sampai di hadapan Tuhan dan kita lihat nanti bagaimana Tuhan
menghukum dan memberi pahala terhadap mereka. Kalau di tanya mana yang benar
antara sayyidina Usman bin Affan dan penentang-penentangnya, maka mereka
menjawab : lihat saja nanti di muka Tuhan.
Pendeknya sekalian masalah mereka di tangguhkan sampai kehadirat Tuhan
yang akan memeberikan hukuman yang adil. Mereka tidak melahirkan apa-apa dan
mereka berpangku tangan saja.
Kaum Murji’ah yang kita perkatakan ini, pada
mulanya hanya membenci soal-soal siasat, soal-soal politik dan Khalifah, tetapi
kemudian membentuk ‘suatu madzhab’ dalam
usuluddin, memebicarakan soal Iman, soal Tauhid dan lain-lain.
Pemimpin dari kaum Murji’ah ini adalah Hasan bin Bilal al Muzni, Abu
Salat as Samman (meninggal 152 H), Tsauban, Dhirar bin Umar. Kaum Murji’ah
mengatakan (memfatwakan) bahwa kalau seseorang itu sudah beriman dalam hatinya,
yakni sudah mengakui ke Esa-an Tuhan dan Nabi Muhammad Saw. Rasul-Nya, maka
sekalian pekerjaan dosa tidak memberi madart apa-apa kepada Iman itu dan bahkan
ada diantara mereka yang Gullah, yang mengatakan bahwa kalau seseorang sudah
Iman dalam hati, maka tidak apa-apa kalau ia melahirkan nasrani dalam
pembuatannya. Pendeknya, bagi mereka yang menjadi soal hanya hati.
4. Mu’tazilah
Aliran mu'tazilah merupakan salah
satu aliran teologi yang dapat dikelompokkan sebagai kaum rasionalis dalam
islam,aliran ini muncul pada abad pertama hijriyah.
Sejarah munculnya aliran mu'tazilah
oleh para pemuja dan aliran mu'tazilah muncul dikota Bashrah, pada abad ke 2
hijriyah, tahun 105-110 H,tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik
Bin Marwan dan khalifah Hisam Bin Abdul Malik. Pelopor munculnya aliran
mu'tazilah yaitu seorang pemuda mantan murid Al-Hasan Al-Basri yang bernama
Washil bin Atha' Al-Makhzmi Al-Ghozzal yang tidak setuju dengan gurunya
tentang masalah dosa besar dia berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa
besar tidak dianggap mukmin dan tidak pula dianggap kafir, tetapi berada
diantaranya keduanya yaitu (al manzilah baina al manzilataini). Secara harfiah
kata Mu'tazilah berasal dari I'tazala yang berarti pisah atau memisahkan diri,
yng berarti juga menjauhkan diri secara teknis.
Faham Mu’tazilah mengutamakan dan
mengunggulkan akal di banding Al-Qur’an dan Hadits. Barang sesuatu ditimbangnya
lebih dahulu dengan akalnya, walaupun ada dalam Qur’an Hadist tetapi tidak
masuk di akal maka kaum ini menolak hal tersebuta karena tidak masuk di akal
mereka.
5. Jabariyah
Madzhab ini memiliki pemahaman atau beri’tiqad bahwa seluruh gerak
manusia dipaksa adanya oleh Tuhan, jadi manusia tidak memiliki peran atau
ikhtiar menurutnya. Jaham bin Safwan adalah tokoh atau kepala kaum Jabariyah
yang menyatakan fatwa tentang bahwa manusia tidak mempunyai daya dan upaya,
tidak ada ikhtiar dan kasab. Sekalipun perbuatan manusia itu terpaksa di luar
kemauannya. Jaham bin Safwan ini pemahamannya sangat radikal, keterlaluan
sehingga sampai pada I’tiqad bahwa kalau kita meninggalkan sembahyang atau
berbuat kejahatan maka semuanya tidak apa-apa, karena hal itu dijadikan oleh
Tuhan (Allah).
Singkatnya faham ini merupakan fahama yang meyakini bahwa segala sesuatu
merupakan kehendak Tuhan atau di jadikan Tuhan untuk terjadi baik itu kebaikan
maupun kejahatan sekalipun kemasiatan mereka menyandarkan perbuatan itu hanya
di kerjakan Allah tanpa ada campur tangan manusia atau tanpa ada ihtiar yang di
lakukan.
6. Qodariyah
Secara bahasa, Qadariyah berasal dari kata bahasa Arab
"qadara" yang mempunyai arti kuasa atau mampu, ketentuan atau ukuran,
dan menyempitkan.
Sedangkan menurut istilah, adalah kelompok yang menolak qadar
(ketetapan Tuhan), yaitu kelompok yang tidak percaya adanya ketetapan Tuhan
terhadap segala perkara. Kelompok aliran ini menolak kepercayaan bahwa Allah
SWT telah menetapkan segala urusan sebelum diciptaannya.
Pemikiran aliran ini, setiap seorang
hamba Allah SWT adalah pencipta bagi segala perbuatannya, dia dapat berbuat
semena mena atas sesuatu atau meninggalkan kehendaknya sendiri. Dalam Tarikhu
al-Fikri al-Falsafi fi al-Islami, dapat dinyatakan pendapat yang sama dengan
ungkapan di atas bahwasanya aliran Qadariyah adalah golongan yang berpegang
pada kebebasan manusia memilih dalam tindakannya dan memiliki hak dalam
berkehendak.
7. Syi’ah
Arti Syi’ah dalam bahasa Arab adalah pengikut. Syi’ah Ali berate
‘pengikut Ali’. Tetapi arti ‘kaum Syi’ah’ menurut istilah yang dipakai dalam
lingkungan ummat Islam ialah kaum yang beri’tiqad bahwa sayyidina ‘Ali adalah
orang yang berhak menjadi Khalifah penggati Nabi, karena Nabi berwasiat bahwa
pengganti beliau sesudah wafat adalah sayyidina ‘Ali.
Maka inti dari faham Syi’ah adalah :
a.
Pangkat Khalifah pengganti Nabi sesudah
Nabi wafat diwarisi oleh ahli waris Nabi dengan jalan tunjukan Nabi, yang
ditunjuk oleh Nabi SAW. adalah Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib yaitu saudara
sepupu Nabi, menantu Nabi, pahlawan Islam yang berani dan salah seorang sepuluh
sahabat yang telah dikabarkan oleh nabi akan masuk surga. Barang siapa yang
tidak menerima faham ini adalah orang terkutuk karena tidak mau menuruti wasiat
Nabi.
b.
Khalifah yang dalam istilah Syi’ah ‘Imam’
adalah pangkat yang tertinggi dalam Islam dan bahkan salah satu rukun dan tiang
Islam. Karena itu tidak mungkit pangkat itu dibiarkan begitu saja dan
diserahkan saja kepada pilihan rakyat. Imam harus ditunjuk oleh Nabi dan
Imam-Imam yang lain ditunjuk pula oleh Imam itu. Orang-orang ysng memilih
Khalifah dengan jalan Syura (musyawarah) adalaah orang-orang berdosa.
c.
Khalifah (Imam) itu menurut faham Syi’ah
adalah ‘ma’shum’ artinya tidak pernah membuat dosa dan tidak boleh diganggu
gugat dan dikritik, karena ia adalah pengganti Nabi yang sama kedudukannya
dengan Nabi.
d.
Khalifah (Imam) masih mendapat wahyu dari
Tuhan, walaupun tidak dengan perantara jibril dan wahyu yang dibawanya it wajib
dita’ati. Imam-imam kaum Syi’ah mewarisi pangkat Nabi atau jabatan Nabi
walaupun ia bukan Nabi.
8. Faham Najariyah
Pembangun Madzhab ini adalah seorang yang bernama Abu Abdillah Husein
bin Muhammad an-Najar. Hidup pada masa Khlaifah al Ma’mun skitar tahun 198
H sampai 218 H. ia pada mulanya murid dari seorang Mu’tazilah namnaya Basyar
al Marisi, tetapi kemudian ia menjadi ‘bajing loncat’, sesekali menganut
faham Mu’tazilah, besok faham jabariyah, lusa menganut faham ahlussunnah
waljama’ah dan akhirnya membuat madzhab sendiri. Beliau ini berusaha hendak
mempersatukan diantara faham-fahamitu, makanya loncat sana sini.
Faham Najariyah ini aga serupa dengan faham Bahaiyah yang pada mulanya
ia Syi’ah tetapi kemudian berusaha mempersatukan seluruh agama di dunia. Namun
pada akhirnya Najariyah ini akhirnya hilang lenyap dihanyutkan zaman karena
tidak mendapat banyak pengikut.
9. Faham Musyabbihah
Kaum Musyabbihah artinya kaum yang menyerupakan. Artinya mereka menyerupakan
Tuhan dengan makhluk-Nya. Mereka mengatakan bahwa Tuhan Allah bertangan,
bermuka, berkaki, bertubuh seperti manusia.bahkan kata mereka Tuhan Allah itu
jenis kelaminnya laki-laki. (lihat Syarah Najhul Balagah juz II, hal. 225).
10. Faham Bahaiyah/Babiyah
Kepercayaan ini timbul dalam kalangan kaum Syi’ah Imamiyah di Iran pada
abad ke XIX. Ada seorang Syi’ah namanya Mirza ‘Ali Muhammad (meninggal tahun
1853 M). ia mendakwakan dirinya ‘Al Bab’. Atinya adalah pintu. Dalam istilah
kaum Syi’ah, ‘pintu’ ialah pintu yang menghubungkan manusia dengan ‘imam yang
lenyap’ yang akan keluar akhir zama.
Jadi, Mirza Ali Muhammad mendakwakan dirinya bahwa ialah yang menjadi
pintu bagi kaum Syi’ah atau bagi seluruh umat Islam yang akan menghubungkan
mereka dengan Imam yang lenyap yang ditunggu kedatangannya pada akhir zaman.
Perkataan ‘al-bab’ diambil dari sabda Nabi Muhammad Saw.: Arinya : “Akulah
kota ilmu dan ‘Ali pintunya”. Jadi pintu yang sebenarnya adalah ‘Ali,
menurut faham Syi’ah.
Lantas Mirza Ali Muhammad kyang dilahirkan di Sirazi (Persia),
mendakwakan dirinya ‘al-bab’ maka ajarannya dinamainya ‘Babiyah’. Kelanjutan
dari dakwanya ia menerangkan bahwa agama yang tiga semuanya benar, semuanya
datang dari Allah. Karena itu ketiganya harus disatukan, tidak ada Yahudi,
Nasrani dan Islam, yang ada ialah ‘Dinullah’ (Agama Allah). Ia menyeru manusia
kepada memeluk ‘agama internasional’.
11. Faham Ahmadiyah
Pendiri dari faham ini adalah Mirza Gulan Ahmad yang muncul dari faham
syi’ah Isma’iliyah di Pakistan. Setelah ia berusia 54 tahun yaitu pada tahun
1950 M. Mirza Gulan Ahmad mendakwakan bahwa ia adalah Nabi sesudah Nabi
Muhammad Saw. dan pula Nabi yang paling akhir. Bukan saja Nabi, tetapi juga
Imam Mahdi yang ditunggu, mujadid dan juru selamat.
Referensi : K.H. Siradjuddin abbas. I’tiqad
Ahlussunnah Wal-Jama’ah

0 Komentar