Oleh: Ayu Dewi Rosita
Ahlusunnah wal Jama’ah merupakan salah satu firqah dari
firqah-firqah yang ada. Ahlusunnah Wal Jamaah terdiri dari tiga kata ahlun
artinya golongan, sunnah artinya hadis, dan jama’ah
artinya mayoritas. Maksudnya golongan orang-orang yang ibadah dan
tingkah lakunya selalu berdasarkan pada Alqur’an dan hadits, sementara
pengambilan hukum Islamya mengikuti mayoritas ahli fiqih.
Dalam menjalankan kegiatan
dalam keagamaanya kaum sunni, menganut salah satu dari satu mazhab mempat :
Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali, serta mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan
Imam al-Maturidi dalam bidang akidah yang merupakan ulama besar yang telah
berjasa mengibarkan bendera Ahlusunnah Wal Jama’ah.[1]
Golongan Ahlusunnah wal Jama’ah secara umum adalah pengikut yang
melakukan semua ajaran keislaman dengan konsep Ahlusunnah wal Jama’ah yang
selalu berpegang teguh pada Al-Quran, Sunnah dan Atsar sahabat dalam
menjalankan semua ajaran agama dalam berbagai bidang.
Menurut Sirajudin Abbas makna dari Ahlusunnah berarti penganut
sunnah Nabi SAW, dan wal Jama’ah adalah penganut ‘itiqad sebagai ‘itiqad jamaah
sahabat Nabi SAW. Menurut istilah Ahlusunnah wal Jama’ah adalah kaum yang
menganut ‘itiqad yang dianut Nabi Muhammad SAW.
Prinsip-prinsip pokok Ahlusunnah wal Jama’ah meliputi : [2]
1.
Tauhid
2.
Keadilan
3.
Amar ma’ruf nahyu mungkar
4.
Al-hurriyah
5.
Musawah
6.
Ta’awun
7.
tasamuh
[1] Munawir
Abdul Fattah, Tradisi
Orang-orang NU, Yogyakarta : Lkis Pelangi Aksara, 2006, cet ke 3
hlm. 7
[2] Ali
Anwar, Avonturisme NU : Menjejaki Akar Konflik Kepentingan Politik Kaum
Nahdiyin, Bandung : Humaniora, 2004, hlm. 91-92

0 Komentar