Oleh: M Supriyo Adi
Perbincangan
mengenai aqidah ahlussunnah waljama’ah banyak dibicarakan oleh setiap kalangan
tokoh agama, akademisi, bahkan kalangan awam sekalipun turut serta andil dalam
dialektika beragama. Hal tersebut disebabkan perkembangan dan bergulirnya
refleksi terhadap dakwah Islam yang memberi acuan pada setiap kaum muslim untuk
mengenal dan memperkokoh aqidah Islam agar tetap lestari dan terjaga, ditengah
berkembangnya IPTEK yang semakin maju dan tingkat “cobaan” terhadap keimanan
perlu dibentengi dengan ilmu pengetahuan agama yang universal dan komprehensif.
Aqidah
ahlussunnah wal jama’ah tentunya banyak memiliki paradigma dan perspektif yang ikut meramaikan khazanah keilmuan aqidah
Islam. Setiap aqidah memiliki identitas dan ciri yang menjadi titik-titik nadi
ajaran pokok Islam yang mempengaruhi paradigma berpikir seorang muslim yang
memegang aqidah tersebut.
Adapun
karakteristik ahlussunnah wal jama’ah menurut imam al-Baghdadi terdapat beberapa
aspek yang mendasari, dengan metode aliran mutakallimin :[1]
1.
Aspek Tauhid
Tauhid atau
hal-hal yang mengenai aspek-aspek ke-Esaan Allah swt, yang mencakup sifat-sifat
dan zat Allah yang azali tanpa menisbatkan paham tasybih dan ta’thil.
Kemudian meyakini secara spiritual dan rasio, bahwa terdapat ru’yat (melihat
Tuhan dengan realistis), yaumul hisab (hari kebangkitan), haudh (telaga
Rasulullah saw), pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur, shirath
(jembatan), syafaat, dan adanya ampunan dosa bagi pelaku maksiat selain
dosa syirik, keadaan pahala ahli surga dan siksa bagi ahli neraka.
2.
Aspek Fiqih
Mengikuti
kekhilafahan khulafaurrasyidin, mengikuti ulama salaf dan memujinya,
mengatakan wajib akan shalat lima waktu dan shalat jum’at di belakang imam-imam
yang tidak terkena bid’ah dan mengatakan wajibnya atas pengambilan hukum
(istinbath) dari al-Qur’an, hadis, ijma’. Termasuk pada golongan madzhab imam
yang empat, Maliki, Hanafi, Syafi’i dan
Hambali. Serta fuqaha lainya yang mengambil pokok ajaran shifatiyyah dalam
bidang aqidah dan tidak mencampurkan fiqhnya dengan fiqih golongan lain.
3.
Aspek al-Qur’an
Mereka adalah
orang-orang yang meyakini macam-macam qiraat al-Qur’an dan tafsir ayat-ayatnya
serta pena’wilannya yang sesuai dengan aqidah ahlussunnah wal jama’ah.
Disamping itu terdapat orang yang
memahami dan mumpuni di bidang tersebut.
4.
Aspek Hadis
Siapapun orang
yang mengetahui ilmu hadis riwayah dan dirayah, dengan mampu membedakan antara
yang benar dan yang salah. Sehingga dapat mengimpelementasikan dalam kehidupan
beragama yang tepat sesuai dengan aqidah ahlussunah wal jama’ah.
5.
Aspek Tasawuf
Mampu
mengaplikasikan tasawuf dalam kehidupan sehari-hari, dalam arti menjaga
keimanan dan keislamannya dibalut dengan keihsanan yang tertuju hatinya pada
Allah swt. Zuhud terhadap gemerlap dan sifat-sifat duniawi dan menepati
ketauhidan, agar tidak menyimpang dari koridor aqidah ahlussunnah wal jama’ah.
6.
Aspek Politik dan Negara
Menjaga
keutuhan bangsa dan negara dimana ia berpijak, serta dapat mempertahankan
keamanan dan keadilanan kaum muslimin,. Sehingga melahirkan aqidah ahlussunnah
wal jama’ah.
Demikian
pendapat al-Baghdadi seputar kriteria aqidah ahlussunah wal jama’ah.
Senada
dengan Imam al-Asy’ari founding father-nya aliran asy’ariyah dalam aspek
ketauhidan, bahwasanya makna wahid dan ahad ialah menyendiri,
yang berarti suatu ultimatum tidak adanya zat, sifat, dan perbuatan Allah swt.
“karena Dia dalam Dzat-Nya tidak terbagi, dalam Sifat-Nya tidak ada yang
menyamai, dan dalam pengaturan-Nya tidak ada sekutu”. Tauhid dapat bermakna
penegasan yang hakiki akan keyakinan terhadap keesaan Allah swt, yang
penjelasannya diarahkan kepada pembuktiaan secara argumentatif keesaan Allah
swt, dan tidak ada ilah selain-Nya.[2]
Selanjutnya,
Allah swt dapat dilihat di akhirat, dengan argumen bahwa sifat-sifat yang tidak
dapat diberikan kepada Allah swt ialah sifat-sifat yang akan mengarah pada
stigma diciptakannya Allah swt. Karena sifat-Nya yang dilihat bukan berarti
memiliki indikasi bahwa Allah swt bersifat diciptakan. Mengenai wujud Allah
swt, Imam al-Asy’ari memberikan argumentasi bahwa Allah swt tidak terpaut
terhadap anggapan “bagaimana” (bila kaifa) tetapi Allah swt tidak
mempunyai bentuk dan bataan (la yukayyaf wa la yuhad). Berkaitan dengan
keadilan Allah swt, Ia berkuasa mutlak dan tidak hal apapun yang mensifati
dirinya dengan kewajiban. Seperti halnya surga dan neraka, seluruh manusia
dapat masuk ke surga atau pun ke dalam neraka. Namun tidak dapat dikatakan
diantara keduanya Allah swt telah dzalim ataupun tidak adil. [3]
Perihal
aspek perbuatan manusia Imam al-Asy’ari berargumen bahwa perbuatan manusia
tidak dilakukan oleh manusia sendiri, meskipun manusia memiliki potensi peran
dalam perbuatannya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Oleh karena itu aspek
perbuatan manusia menurut Imam al-Asy’ari menuntut manusia agar tetap selalu
bersikap dinamis, kreatif dan inovatif dalam kehidupannya, tanpa menghilangkan
ataupun melupakan peran Allah swt dalam menentukan kehidupan manusia. Ketika
manusia melakukan dosa besar, ia tetap dalam keadaan mukmin, karena ia masih
memiliki nilai keimanan dalam dirinya, namun ia termasuk ke dalam golongan
orang-orang fasik. Sehingga hal ini sebagai salah satu argumentasi rasional
yang diberikan pada aliran Mu’tazilah. Mereka memiliki pendapat, apabila
manusia melakukan dosa besar, tetapi bukan mu’min dan juga bukan kafir, maka di
dalam dirinya tidak ada kufur atau iman. Atau masyhur dengan istilah manzilah
baina al-manzilatain, yakni posisi manusia tersebut diantara dua tempat.[4]
Selain
aspek tauhid, al-Qur’an perspektif Imam al-Asy’ari, bahwasanya al-Qur’an tidak
diciptakan.[5]
Argumentasi
rasional Imam al-Asy’ari memiliki kontruksi dari latarbelakang diera-nya
sendiri, sebagai wujud responsif terhadap kehadiran aliran-aliran yang notabene
bukan golongan ahlussunnah. Kemudian pendapat-pendapat yang disampaikan
bersifat intelektual rasional. Dan hal tersebut merupakan suatu kecenderungan
yang diwariskan kepada pengikut aliran Asy’ariyah.[6]
Term ahlussunnah sendiri bergandengan dengan aliran Asyariyah, namun bukan
berarti Imam al-Asy’ari bermaksud menamakan pemahaman nya terhadap aqidah
islamiyah dengan ahlussunnah wal jama’ah. Adanya term Asy’ariyah dan
ahlussunnah setelah masa-masa Imam al-Asy’ari berlalu.[7]
Oleh
karena itu aqidah ahlussunnah wal jama’ah mengedepankan keseimbanga antara
perpaduan iman, islam, dan ihsan, yang sejatinya merupakan pribadi muslim yang
sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
[1] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah :
Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, Jurnal Fikrah, Vol.
2, No. 1, 2014, 50
[2] Muhammad Imdad Rabbani, Tauhid Ahlussunnah wal Jama’ah; antara Imam
al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, Jurnal Tasifayah: Jurnal Pemikiran Islam,
Vol. 3, No. 1, 2019, 6-7
[3] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah :
Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 43
[4] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah :
Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 46
[5] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah :
Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 46
[6] Muhammad Imdad Rabbani, Tauhid Ahlussunnah wal Jama’ah; antara Imam
al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, 14
[7] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah :
Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 47

0 Komentar