Oleh: M Supriyo Adi

Perbincangan mengenai aqidah ahlussunnah waljama’ah banyak dibicarakan oleh setiap kalangan tokoh agama, akademisi, bahkan kalangan awam sekalipun turut serta andil dalam dialektika beragama. Hal tersebut disebabkan perkembangan dan bergulirnya refleksi terhadap dakwah Islam yang memberi acuan pada setiap kaum muslim untuk mengenal dan memperkokoh aqidah Islam agar tetap lestari dan terjaga, ditengah berkembangnya IPTEK yang semakin maju dan tingkat “cobaan” terhadap keimanan perlu dibentengi dengan ilmu pengetahuan agama yang universal dan komprehensif.

Aqidah ahlussunnah wal jama’ah tentunya banyak memiliki paradigma dan perspektif  yang ikut meramaikan khazanah keilmuan aqidah Islam. Setiap aqidah memiliki identitas dan ciri yang menjadi titik-titik nadi ajaran pokok Islam yang mempengaruhi paradigma berpikir seorang muslim yang memegang aqidah tersebut.

Adapun karakteristik ahlussunnah wal jama’ah menurut imam al-Baghdadi terdapat beberapa aspek yang mendasari, dengan metode aliran mutakallimin :[1]

1.      Aspek Tauhid
Tauhid atau hal-hal yang mengenai aspek-aspek ke-Esaan Allah swt, yang mencakup sifat-sifat dan zat Allah yang azali tanpa menisbatkan paham tasybih dan ta’thil. Kemudian meyakini secara spiritual dan rasio, bahwa terdapat ru’yat (melihat Tuhan dengan realistis), yaumul hisab (hari kebangkitan), haudh (telaga Rasulullah saw), pertanyaan malaikat munkar dan nakir di alam kubur, shirath (jembatan), syafaat, dan adanya ampunan dosa bagi pelaku maksiat selain dosa syirik, keadaan pahala ahli surga dan siksa bagi ahli neraka.

2.      Aspek Fiqih
Mengikuti kekhilafahan khulafaurrasyidin, mengikuti ulama salaf dan memujinya, mengatakan wajib akan shalat lima waktu dan shalat jum’at di belakang imam-imam yang tidak terkena bid’ah dan mengatakan wajibnya atas pengambilan hukum (istinbath) dari al-Qur’an, hadis, ijma’. Termasuk pada golongan madzhab imam yang empat,  Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Serta fuqaha lainya yang mengambil pokok ajaran shifatiyyah dalam bidang aqidah dan tidak mencampurkan fiqhnya dengan fiqih golongan lain.

3.      Aspek al-Qur’an
Mereka adalah orang-orang yang meyakini macam-macam qiraat al-Qur’an dan tafsir ayat-ayatnya serta pena’wilannya yang sesuai dengan aqidah ahlussunnah wal jama’ah. Disamping itu  terdapat orang yang memahami dan mumpuni di bidang tersebut.

4.      Aspek Hadis
Siapapun orang yang mengetahui ilmu hadis riwayah dan dirayah, dengan mampu membedakan antara yang benar dan yang salah. Sehingga dapat mengimpelementasikan dalam kehidupan beragama yang tepat sesuai dengan aqidah ahlussunah wal jama’ah.

5.      Aspek Tasawuf
Mampu mengaplikasikan tasawuf dalam kehidupan sehari-hari, dalam arti menjaga keimanan dan keislamannya dibalut dengan keihsanan yang tertuju hatinya pada Allah swt. Zuhud terhadap gemerlap dan sifat-sifat duniawi dan menepati ketauhidan, agar tidak menyimpang dari koridor aqidah ahlussunnah wal jama’ah.

6.      Aspek Politik dan Negara
Menjaga keutuhan bangsa dan negara dimana ia berpijak, serta dapat mempertahankan keamanan dan keadilanan kaum muslimin,. Sehingga melahirkan aqidah ahlussunnah wal jama’ah.

Demikian pendapat al-Baghdadi seputar kriteria aqidah ahlussunah wal jama’ah.

Senada dengan Imam al-Asy’ari founding father-nya aliran asy’ariyah dalam aspek ketauhidan, bahwasanya makna wahid dan ahad ialah menyendiri, yang berarti suatu ultimatum tidak adanya zat, sifat, dan perbuatan Allah swt. “karena Dia dalam Dzat-Nya tidak terbagi, dalam Sifat-Nya tidak ada yang menyamai, dan dalam pengaturan-Nya tidak ada sekutu”. Tauhid dapat bermakna penegasan yang hakiki akan keyakinan terhadap keesaan Allah swt, yang penjelasannya diarahkan kepada pembuktiaan secara argumentatif keesaan Allah swt, dan tidak ada ilah selain-Nya.[2]

Selanjutnya, Allah swt dapat dilihat di akhirat, dengan argumen bahwa sifat-sifat yang tidak dapat diberikan kepada Allah swt ialah sifat-sifat yang akan mengarah pada stigma diciptakannya Allah swt. Karena sifat-Nya yang dilihat bukan berarti memiliki indikasi bahwa Allah swt bersifat diciptakan. Mengenai wujud Allah swt, Imam al-Asy’ari memberikan argumentasi bahwa Allah swt tidak terpaut terhadap anggapan “bagaimana” (bila kaifa) tetapi Allah swt tidak mempunyai bentuk dan bataan (la yukayyaf wa la yuhad). Berkaitan dengan keadilan Allah swt, Ia berkuasa mutlak dan tidak hal apapun yang mensifati dirinya dengan kewajiban. Seperti halnya surga dan neraka, seluruh manusia dapat masuk ke surga atau pun ke dalam neraka. Namun tidak dapat dikatakan diantara keduanya Allah swt telah dzalim ataupun tidak adil. [3]

Perihal aspek perbuatan manusia Imam al-Asy’ari berargumen bahwa perbuatan manusia tidak dilakukan oleh manusia sendiri, meskipun manusia memiliki potensi peran dalam perbuatannya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Oleh karena itu aspek perbuatan manusia menurut Imam al-Asy’ari menuntut manusia agar tetap selalu bersikap dinamis, kreatif dan inovatif dalam kehidupannya, tanpa menghilangkan ataupun melupakan peran Allah swt dalam menentukan kehidupan manusia. Ketika manusia melakukan dosa besar, ia tetap dalam keadaan mukmin, karena ia masih memiliki nilai keimanan dalam dirinya, namun ia termasuk ke dalam golongan orang-orang fasik. Sehingga hal ini sebagai salah satu argumentasi rasional yang diberikan pada aliran Mu’tazilah. Mereka memiliki pendapat, apabila manusia melakukan dosa besar, tetapi bukan mu’min dan juga bukan kafir, maka di dalam dirinya tidak ada kufur atau iman. Atau masyhur dengan istilah manzilah baina al-manzilatain, yakni posisi manusia tersebut diantara dua tempat.[4]

Selain aspek tauhid, al-Qur’an perspektif Imam al-Asy’ari, bahwasanya al-Qur’an tidak diciptakan.[5]

Argumentasi rasional Imam al-Asy’ari memiliki kontruksi dari latarbelakang diera-nya sendiri, sebagai wujud responsif terhadap kehadiran aliran-aliran yang notabene bukan golongan ahlussunnah. Kemudian pendapat-pendapat yang disampaikan bersifat intelektual rasional. Dan hal tersebut merupakan suatu kecenderungan yang diwariskan kepada pengikut aliran Asy’ariyah.[6] Term ahlussunnah sendiri bergandengan dengan aliran Asyariyah, namun bukan berarti Imam al-Asy’ari bermaksud menamakan pemahaman nya terhadap aqidah islamiyah dengan ahlussunnah wal jama’ah. Adanya term Asy’ariyah dan ahlussunnah setelah masa-masa Imam al-Asy’ari berlalu.[7]

Oleh karena itu aqidah ahlussunnah wal jama’ah mengedepankan keseimbanga antara perpaduan iman, islam, dan ihsan, yang sejatinya merupakan pribadi muslim yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.




[1] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah : Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, Jurnal Fikrah, Vol. 2, No. 1, 2014, 50
[2] Muhammad Imdad Rabbani, Tauhid Ahlussunnah wal Jama’ah; antara Imam al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, Jurnal Tasifayah: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 3, No. 1, 2019, 6-7
[3] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah : Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 43
[4] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah : Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 46
[5] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah : Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 46
[6] Muhammad Imdad Rabbani, Tauhid Ahlussunnah wal Jama’ah; antara Imam al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, 14
[7] Umma Farida, Membincang Kembali Ahlussunnah wal Jama’ah : Pemaknaan dan Ajarannya dalamPerspektif Mutakallimin, 47