Oleh: Mahpudin Nopiandri


Pluralisme Haram..?

Plural berarti jamak,dalam konteks budaya yang di dalamnya terdapat banyak ajaran atau pemahaman. Plural atau Jamak adalah satu realita yang tak terbantahkan dan merupakan Sunatullah dimana manusia tidak mungkin bisa mengubahnya dengan cara dan usaha apapun juga.

Namun akhir-akhir ini munculah suatu faham yang memiliki ideologi dan gagasan berfikir yang memicu perhatian umat beragama ‘’ialah Pluralisme. Pada hakikatnya pluralisme adala suatu isme baru yang justru menghilangkan makna dari suatu kemajemukan, Pluralisme pada hakekatnya adalah satu Isme baru , atau ajaran Plural yang dalam praktik justru tidak menerima kemajemukan ( plural ) sebagai satu kenyataan, mengajarkan untuk menyatukan kemajemukan, melebur kemajemukan dengan slogan kesetaraan yang menyatu dan menghilangkan perbedaan berarti menghilangkan kemajemukan. Menempatkan satu ajaran baru yang berporos pada pemikiran persatuan kebangsaan. Dan itu adalah satu impian yang nyata , Hanya UTOPI .

Di antara doktinnya ialah bahwa suatu agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu,setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain yang salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Hal ini tentuna memicu pertentangan dan penolakan dari berbagai tokoh Agama terkhusus Islam, karna kita di doktrin dan di tungtut untuk menerima suatu ideologi yang tentunya mendatangkan suatu permasalahan bahkan kerusakan yang mendatangkan kemadharatan yang berdampak pada kemurnian Aqidah dan keyakinan dalam Agama. Sebagaimana Alloh berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Kafirun yang artinya: 1. Katakanlah “hai orang-orang kafir. 2 Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3.Dan kamu bukan penyembah tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.5.dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah tuhan yang aku sembah. 6.untukmu agamamu,dan untuku Agamamu. Ayat ini menjelaskan dan mengisyaratkan “ haruslah kita hidup rukun,saling harga menghargai namun jangan sekali-kali ikut campur dalam hal peribadatan apalagi sampai menyentuh aspek Aqidah dan keyakinan.

Pluralisme adalah suatu faham yang tidak bisa kita hilangkan keberadaanya,namun sebagai umat islam yang berakidahkan Ahlussunnah wal jamaah haruslah kita memiliki prinsip dalam berakidah,diantaranya ialah adanya suatu tokoh yang menjadi panutan/figur dalam hal keilmuan dan pemahaman dalam memandang sesutu permasalahan umat yang mendatangkan ketegangan.  

Di mata Gus Dur, pluralisme adalah sebuah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya keragaman identitas, seperti suku, agama, budaya, ras, dll. Pluralisme bukanlah ide yang ingin menyamakan semua agama sebagaimana yang selama ini sering dituduhkan, karena setiap agama tentu memiliki perbedaan dan keunikan masing-masing. Pluralisme, demikian Gus Dur, tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan seharusnya menjadi sarana bagi manusia untuk memahami anugerah Tuhan agar tercipta toleransi dan harmoni di tengah kehidupan. Gus Dur sering menganalogikan konsep pluralisme yang ia miliki ibarat sebuah rumah besar yang terdiri atas banyak kamar dan setiap orang memiliki kamarnya sendiri-sendiri. Saat di dalam kamar, setiap orang dapat merawat dan menggunakan kamarnya serta berhak melakukan apapun di dalam kamarnya. Namun ketika berada di ruang tamu atau ruang keluarga, maka setiap penghuni kamar wajib melebur untuk menjaga kepentingan rumah bersama. Semua penghuni kamar wajib bekerjasama merawat, menjaga, dan melindungi keseluruhan bagian rumah tersebut. Ketika terjadi serangan dari luar, maka mereka -tanpa mempermasalahkan asal kamar- harus bersatu melawan para penyerang yang ingin merusak keberadaan rumah tersebut. Bila dihubungkan dalam konteks negara, maka seluruh warga negara yang menjadi penghuni rumah NKRI wajib merawat, menjaga, dan melindungi rumah besar NKRI yang telah dibangun di atas fondasi Pancasila dan keragaman identitas primordial.

Sejauh ini, ada banyak umat Islam yang menjadi alergi ketika mendengar istilah pluralisme, khususnya setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme karena dianggap sebagai sesuatu yang asing dalam Islam, untuk tidak mengatakan sebagai produk pemikiran Barat. Namun Gus Dur membantah hal tersebut, karena baginya pluralisme adalah sebuah sunnatullah atau keniscayaan yang tak bisa dielakkan. Lanjutnya, pluralisme adalah sebuah desain Tuhan agar manusia dapat saling mengenal dan saling belajar satu sama lain agar dapat saling melengkapi dan menyempurnakan.8 Dengan kata lain, siapapun yang mengutuk pluralisme, maka sama saja ia telah mengutuk Tuhan, sang pencipta keragaman di muka bumi ini.

Kesimpulan :

Pluralitas itu adalah kondisi yang dicontohkan masyarakat Madani dimana keberagaman dan perbedaan adalah sebuah hukum alam yang mutlaq yang nyata adanya dan tidak bisa di hilangkan.

Tapi Pluralisme itu adalah faham dimana suatu agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu,setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain yang salah.doktrin inilah yang harus kita luruskan bahwa ‘’pluralisme adalah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya perbedaan suku,bangsa,bahasa,budaya dan agama,namun dengan tidak menyamakan atau ikut campur dalam hal keyakinan dan Agama ringkasnya pluralisme haruslah di terjemahkan dan di artikan dalam makna ‘’mengakui dan menghargai adanya perbedaan serta kebebasan dalam menentukan serta meyakini suatu jalan kebenaran.