Oleh: Mahpudin Nopiandri
Pluralisme Haram..?
Plural berarti
jamak,dalam konteks budaya yang di dalamnya terdapat banyak ajaran atau
pemahaman. Plural atau Jamak adalah satu realita yang tak terbantahkan dan
merupakan Sunatullah dimana manusia tidak mungkin bisa mengubahnya dengan cara
dan usaha apapun juga.
Namun akhir-akhir
ini munculah suatu faham yang memiliki ideologi dan gagasan berfikir yang
memicu perhatian umat beragama ‘’ialah Pluralisme. Pada hakikatnya pluralisme
adala suatu isme baru yang justru menghilangkan makna dari suatu kemajemukan,
Pluralisme pada hakekatnya adalah satu Isme baru , atau ajaran Plural yang
dalam praktik justru tidak menerima kemajemukan ( plural ) sebagai satu
kenyataan, mengajarkan untuk menyatukan kemajemukan, melebur kemajemukan dengan
slogan kesetaraan yang menyatu dan menghilangkan perbedaan berarti
menghilangkan kemajemukan. Menempatkan satu ajaran baru yang berporos pada
pemikiran persatuan kebangsaan. Dan itu adalah satu impian yang nyata , Hanya
UTOPI .
Di antara doktinnya
ialah bahwa suatu agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah
relatif; oleh sebab itu,setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya
agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain yang salah. Pluralisme juga
mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di
surga.
Hal ini tentuna
memicu pertentangan dan penolakan dari berbagai tokoh Agama terkhusus Islam,
karna kita di doktrin dan di tungtut untuk menerima suatu ideologi yang
tentunya mendatangkan suatu permasalahan bahkan kerusakan yang mendatangkan
kemadharatan yang berdampak pada kemurnian Aqidah dan keyakinan dalam Agama.
Sebagaimana Alloh berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Kafirun yang artinya: 1.
Katakanlah “hai orang-orang kafir. 2 Aku tidak akan menyembah apa yang kamu
sembah. 3.Dan kamu bukan penyembah tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.5.dan kamu tidak pernah pula
menjadi penyembah tuhan yang aku sembah. 6.untukmu agamamu,dan untuku Agamamu.
Ayat ini menjelaskan dan mengisyaratkan “ haruslah kita hidup rukun,saling
harga menghargai namun jangan sekali-kali ikut campur dalam hal peribadatan
apalagi sampai menyentuh aspek Aqidah dan keyakinan.
Pluralisme adalah
suatu faham yang tidak bisa kita hilangkan keberadaanya,namun sebagai umat
islam yang berakidahkan Ahlussunnah wal jamaah haruslah kita memiliki prinsip
dalam berakidah,diantaranya ialah adanya suatu tokoh yang menjadi panutan/figur
dalam hal keilmuan dan pemahaman dalam memandang sesutu permasalahan umat yang
mendatangkan ketegangan.
Di mata Gus Dur,
pluralisme adalah sebuah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya
keragaman identitas, seperti suku, agama, budaya, ras, dll. Pluralisme bukanlah
ide yang ingin menyamakan semua agama sebagaimana yang selama ini sering
dituduhkan, karena setiap agama tentu memiliki perbedaan dan keunikan
masing-masing. Pluralisme, demikian Gus Dur, tidak seharusnya menjadi sumber
konflik, melainkan seharusnya menjadi sarana bagi manusia untuk memahami
anugerah Tuhan agar tercipta toleransi dan harmoni di tengah kehidupan. Gus Dur
sering menganalogikan konsep pluralisme yang ia miliki ibarat sebuah rumah
besar yang terdiri atas banyak kamar dan setiap orang memiliki kamarnya
sendiri-sendiri. Saat di dalam kamar, setiap orang dapat merawat dan
menggunakan kamarnya serta berhak melakukan apapun di dalam kamarnya. Namun
ketika berada di ruang tamu atau ruang keluarga, maka setiap penghuni kamar
wajib melebur untuk menjaga kepentingan rumah bersama. Semua penghuni kamar
wajib bekerjasama merawat, menjaga, dan melindungi keseluruhan bagian rumah
tersebut. Ketika terjadi serangan dari luar, maka mereka -tanpa
mempermasalahkan asal kamar- harus bersatu melawan para penyerang yang ingin
merusak keberadaan rumah tersebut. Bila dihubungkan dalam konteks negara, maka
seluruh warga negara yang menjadi penghuni rumah NKRI wajib merawat, menjaga,
dan melindungi rumah besar NKRI yang telah dibangun di atas fondasi Pancasila
dan keragaman identitas primordial.
Sejauh ini, ada
banyak umat Islam yang menjadi alergi ketika mendengar istilah pluralisme,
khususnya setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengharamkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme karena dianggap sebagai
sesuatu yang asing dalam Islam, untuk tidak mengatakan sebagai produk pemikiran
Barat. Namun Gus Dur membantah hal tersebut, karena baginya pluralisme adalah
sebuah sunnatullah atau keniscayaan yang tak bisa dielakkan. Lanjutnya,
pluralisme adalah sebuah desain Tuhan agar manusia dapat saling mengenal dan
saling belajar satu sama lain agar dapat saling melengkapi dan menyempurnakan.8
Dengan kata lain, siapapun yang mengutuk pluralisme, maka sama saja ia telah
mengutuk Tuhan, sang pencipta keragaman di muka bumi ini.
Kesimpulan :
Pluralitas itu adalah
kondisi yang dicontohkan masyarakat Madani dimana keberagaman dan perbedaan
adalah sebuah hukum alam yang mutlaq yang nyata adanya dan tidak bisa di
hilangkan.
Tapi Pluralisme itu
adalah faham dimana suatu agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap
agama adalah relatif; oleh sebab itu,setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim
bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain yang
salah.doktrin inilah yang harus kita luruskan bahwa ‘’pluralisme adalah
pandangan yang menghargai dan mengakui adanya perbedaan
suku,bangsa,bahasa,budaya dan agama,namun dengan tidak menyamakan atau ikut
campur dalam hal keyakinan dan Agama ringkasnya pluralisme haruslah di
terjemahkan dan di artikan dalam makna ‘’mengakui dan menghargai adanya
perbedaan serta kebebasan dalam menentukan serta meyakini suatu jalan kebenaran.
0 Komentar