Oleh: M Zarkasih Nur
Nahdlatul Ulama didirikan atas ke sadaran dan
keinsyafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebuluhannya bila bersedia
untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak
bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan bathin, saling bantu membantu dan
kesatuan merupakan prasyarat dari tumbuhnya tali persaudaraan (al- ukhuwah) dan
kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata kemasysrakatan yang
baik dan harmonis.[1]
Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme dengan
membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah
Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal
juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan
sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya didirikanlah
Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis untuk
memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka
Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga
pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Sementara itu, keterbelakangan, baik secara mental, maupun
ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat
kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan
martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang
muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan
memang terus menyebar ke mana-mana setelah rakyat pribumi sadar terhadap
penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,
muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni
mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah
Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap
bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum
modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad
Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya,
kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan
bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari
anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga
tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam
Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan
bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan
pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz,
yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite
Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud
mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan
ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional
kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab
dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat
berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat
embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi
yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan
zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul
kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama
(Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin
oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim
Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudia juga merumuskan
kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian
diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU
dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.[2]
Nahdlatul Ulama sebagai jam'iyyah diniyah
adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16
Rajah 1344 H/31 Januari 1926 M. Dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan,
mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal
Jama'ah dan menganut salah satu madzhab empat, masing-masing Abu Hanifah
An-Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i dan Imam
Ahmad bin hambal, serta untuk mempersatukan langkah para ulama dan
pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat
manusia.[3]
[1] Kittah dan Khidmah Nahdlatul Ulama, Majma’ Buhuts An-Nahdliyah, 2014,
hal. 42
[3] Kittah dan Khidmah Nahdlatul Ulama, Majma’ Buhuts An-Nahdliyah, 2014,
hal. 42

0 Komentar